BKBH FH USM SELENGGARAKAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENCEGAHAN ANAK USIA DINI DI KELURAHAN PELAMONGANSARI
SEMARANG-Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Kelurahan Pelamongansari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Juma’at (10/2/2023)
Penyuluhan Hukum dilaksanakan dengan mengangkat tema “Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu Di Kelurahan Pelamongansari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang”. Penyuluhan dilaksanakan di Kelurahan Pelamongansari. Acara ini diikuti oleh 30 warga miskin Kelurahan Pelamongansari, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Acara ini berlangsung mulai dari pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Penyuluhan ini dilakukan atas permohonan pihak Lurah Kelurahan Pelamongansari, Bapak Adi Yunarso S Sos MM, tertanggal 06 Februari 2023. Menurutnya tema ini sangat cocok untuk diangkat, mengingat angka perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur di masyarakat Kelurahan Pelamongansari banyak sekali, sehingga menimbulkan banyak keresahan di kalangan orang tua untuk menghadapi permasalahan anaknya. Banyak dari masyarakat yang terpaksa menikahkan secara siri, karena ketidakpahaman mereka akibat dari pemecahan masalah yang kurang tepat. Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, maka diselenggarakan penyuluhan dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM, ungkap Adi Yunarso S Sos MM.
Narasumber pertama Agus Saiful Abib SH MH mengupas tuntas tentang peraturan perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya disampaikan tentang aturan perkawinan anak usia dini, prosesnya, akibatnya solusi yang bisa ditempuh, dan beserta juga cara pencegahannya.
Anak merupakan aset yang berharga bagi orang tua, oleh karena peran orang tua sangat penting dan menentukan bagi masa depan anak. Ada berbagai banyak pilihan ketika sudah terjadi permasalahan hamil di luar pernikahan, dalam hal ini jangan sampai mengambil keputusan yang tidak tepat, yang merugikan masa depan anak. Perkawinan anak usia dini banyak dampak negatifnya daripada positifnya. Mari kita jaga anak-anak kita. Himbau Agus Saiful Abib SH MH.
Berkenan hadir pula Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH yang memberikan sosialisasi mengenai Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Dr Tri Mulyani, SPd SH MH, menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak mampu, yang mempunyai atau berhadapan dengan permasalahan hukum dapat dibantu menyelesaikanya baik melalui mediasi maupun pendampingan melalui jalur peradilan, gratis tanpa dipungut biaya atau cuma-cuma. Ungkap Dr Tri Mulyani, SPd SH MH.
Masyarakat yang tidak mampu, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis atau Cuma-Cuma, cukup mengantongi identitas pengenal (KTP), Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.
Meskipun warga tidak mampu, tidak akan diperlakukan berbeda atau tebang pilih, karena pemerintah hadir untuk mereka, dan menyediakan anggaran untuk mereka yang mempunyai permasalahan hukum. Hal ini merupakan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk memberkan akses keadilan sebagaimana amanat konstitusi negara yaitu Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum), sehingga akses keadilan menjadi merata. Ungkap Dr Tri Mulyani, SPd SH MH