
BKBH FH USM SELENGGARAKAN PEMBERDAYAAN HUKUM TENTANG WARIS DI DESA SARIREJO KENDAL
SEMARANG-Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Pemberdayaan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah. Selasa (14/2/2023)
Pemberdayaan Hukum dilaksanakan dengan mengangkat tema “Pelatihan Tentang Penyelesaian Sengketa Waris dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu Di Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang”. Pemberdayaan dilaksanakan di Balai Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Acara ini diikuti oleh 15 warga miskin Desa Sarirejo. Acara ini berlangsung mulai dari pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Pemberdayaan ini dilakukan atas permohonan Kepala Desa Sarirejo Bapak Zaenal Mutaqin, tertanggal 10 Februari 2023. Menurutnya tema ini sangat cocok karena di masyarakat Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Mengingat banyak permasalahan pembagian waris yang tidak sesuai dengan peraturan, yang akhirnya berujung pada terjadinya konflik yang berkepanjangan dan tidak ada titik temunya. Tak jarang dalam pembagian harta waris ini menimbulkan perang saudara. Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, maka diselenggarakan pemberdayaan hukum tentang pembagian waris ini dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM, ungkap Zaenal Mutaqin.
Narasumber pertama Agus Saiful Abib SH MH mengupas tuntas tentang peraturan pembagian harta waris yang berlaku di Indonesia, hingga penyelesaian sengketa waris. Mengingat pembagian harta waris merupakan suatu permasalahan yang riskan, maka kiranya perlu berhati-hati dalam pembagian harta waris. Diperlukan tindakan yang sesuai dengan peraturan dan kesepakatan atau musyawarah diantara para ahli waris. Persaudaraan lebih dari segalanya. Jangan sampai karena pembagian harta waris yang tidak tepat, justru menjadi bomerang dalam ikatan keluarga atau menjadi putusnya persaudaraan. Himbau Agus Siful Abib SH MH.
Turut hadir Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH yang memberikan materi tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Dalam paparannya Dr Tri Mulyani, SPd SH MH, menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum, baik dalam permasalahan hukum dalam ranah pidana (kecuali korupsi, terorisme, dan narkoba), maupun perdata (kecuali waris dan pembagian harta gono-gini), melalui mediasi maupun pendampingan melalui jalur peradilan, gratis tanpa dipungut biaya. Ungkap Dr Tri Mulyani, SPd SH MH.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dapat menghubungi langsung ke BKBH FH USM dengan membawa persyaratan diantaranya: identitas pengenal (KTP), Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu. BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk merangkul dan mewujudkan tanggung jawab pemerintah dalam bidang hukum yaitu menjadi jembatan menuju akses keadilan bagi mayarakat yang tidak mampu. Ungkap Dr Tri Mulyani, SPd SH MH.