
BKBH FH USM BEKERJASAMA DENGAN KANWIL KUMHAM PROVINSI JATENG SELENGGARAKAN PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI KELURAHAN PEDURUNGAN KIDUL
SEMARANG-Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Rabu (8/2/2023)
Penyuluhan Hukum dilaksanakan dengan mengangkat tema “Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu Di Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang”. Penyuluhan dilaksanakan di Balai Kelurahan Pedurungan Kidul. Acara ini diikuti oleh 30 warga miskin Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Acara ini dihadiri pula Babin Kamtibmas Kelurahan Pedurungan Kidul. Acara ini berlangsung mulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Penyuluhan ini dilakukan atas permohonan pihak Lurah Kelurahan Pedurungan Kidul, Ibu Siti Nur Alfiyah SE, tertanggal 03 Februari 2023. Menurutnya tema ini sangat cocok karena di masyarakat Kelurahan Pedurungan Kidul banyak masyarakat yang menjadi korban atas kebocoran data yang merugikan mereka. Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, maka diselenggarakan penyuluhan dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM, ungkap Siti Nur Alfiyah.
Acara dibuka Lurah Kelurahan Pedurungan Kidul, Ibu Siti Nur Alfiyah SE.
Narasumber pertama Dr Subaidah Ratna Juita SH MH mengupas tuntas tentang pentingnya menjaga data pribadi agar tidak terkena kejahatan atau kebocoran data yang dapat disalahgunakan pihak lain sehingga merugikan pemilik data. Selanjutnya disampaikan pula tindakan yang harus dilakukan ketika kejahatan itu terjadi.
Mengingat pentingnya data pribadi, Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah memberikan, menginformasikan, mengisi sesuatu kuesioner atau sejenisnya yang tidak jelas berkaitan dengan kepentingan kita. Kejahatan mengincar kita, sehingga kita harus selalu waspada dan lebih berhati-hati. Tegas Dr Subaidah Ratna Juita SH MH.
Berkenan hadir pula Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH yang memberikan sambutan sekaligus memberikan materi terkait dengan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Dalam paparannya Dr Tri Mulyani, SPd SH MH, menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak mampu yang menjadi korban penyalahgunaan data, dapat dibantu menyelesaikan permasalahan, baik melalui mediasi maupun pendampingan melalui jalur peradilan, gratis tanpa dipungut biaya. Ungkap Dr Tri Mulyani, SPd SH MH.
Persyaratan sangat mudah, cukup identitas pengenal (KTP), Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu. Kemudahan persyaratan ini merupakan pelayanan negara dalam rangka memenuhi kewajibannya kepada masyarakat membuka keran akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, sebagaimana amanat konstitusi negara yaitu Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum). Ungkap Dr Tri Mulyani, SPd SH MH.