BKBH FH-USM MENYAPA MELALUI TALKSHOW
Fenomena kekerasan yang seringkali terjadi secara berulang dan disengaja pada waktu tertentu dikenal dengan sebutan bullying / Perundungan. Istilah bullying sendiri merupakan istilah yang masih baru dalam perbendaharaan kata dalam bahasa Indonesia. Dengan merujuk dari berbagai referensi yang ada, perilaku bullying merupakan perbuatan yang dilakukan untuk mengganggu ataupun menindas orang lain dengan maksud agar pelaku merasa menang dan korban merasa kalah. Bullying adalah tindakan menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya. Hal itu diungkapkan oleh Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang juga adalah sebagai Pengelola Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH-USM dalam Talkshow “BKBH Menyapa” yang merupakan program siaran atas kerja sama Radio USM Jaya FM dan BKBH FH-USM di Studio Radio USM Jaya di Gedung N USM pada hari Rabu (24/1/2024).
Dalam talkshow yang mengangkat tema ”Tindak Pidana Bullying, Pencegahan dan Penanganan”, Ratna sapaan akrab Dosen FH-USM itu lebih lanjut mengungkapkan, tindak pidana bullying dalam hukum Indonesia sudah dirumuskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (UU Perlindungan Anak). Dalam hal penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, yang melakukan tindak pidana bullying mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), jelas Ratna.
Dalam pemaparan berikutnya, Ratna menyampaikan berkaitan dengan bullying yang dilakukan dengan menggunakan media internet (cyber bullying) maka sudah dirumuskan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang selanjutnya disebut UU ITE.
Masih dalam konteks regulasi, Ratna memaparkan, jika bullying ini dilakukan di lingkungan pendidikan, maka kita perlu melihat juga Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dimana dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tersebut, terhadap pelaku bullying dapat diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis atau sanksi lain yang bersifat edukatif kepada peserta didik, dan teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan.
Pada sesi akhir talkshow yang dipandu penyiar Putri Sabila itu, Ratna menyampaikan bahwa Pencegahan terhadap bullying sangatlah penting. Berbagai pihak yang dapat melakukan pencegahan adalah pihak keluarga, lingkungan sosial, institusi pendidikan, dan kepolisian. Kepolisian sebagai salah satu lembaga yang bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat serta berwenang menegakkan hukum merupakan lembaga yang dapat melakukan pencegahan sekaligus penanggulangan terhadap bullying. Dalam menyelesaikan permasalahan tindak pidana bullying dapat dilakukan melalui upaya penanggulangan baik upaya preventif maupun upaya represif, baik upaya yang dilakukan melalui jalur penal maupun melalui jalur non penal,” tutur Ratna.