
BKBH FH USM MENDAPATKAN PENGHARGAAN DARI KEMENKUMHAM JATENG
SEMARANG- Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) mendapat penghargaan Kategori Kinerja Anggaran Terbaik II, dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah (Kanwilkumham Provinsi Jateng), Kamis (25/01/2024). Penghargaan terhadap BKBH FH USM bukan tanpa alasan, semuanya melalui penilaian dan monitoring evaluasi selama 1 tahun anggaran, yang dilakukan oleh Kanwilkumham. Hasil penilaian yang dari penerima bantuan hukum, dan visitasi ke BKBH FH USM akhir November 2023 yang lalu telah mengantarkan BKBH FH USM meraih penghargaan. Penghargaan disampaikan pada saat penandatanganan kerjasama untuk tahun anggaran 2024, yang dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa Lantai III Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Jl Dr Cipto No. 64 Semarang, pada hari Kamis, 25 Januari 2023 Pukul 13.00 WB. Menurut Dr Tri Mulyani SPd SH MH, dengan adanya penghargaan ini, tentu suatu hal yang membahagiakan dan membanggakan bagi BKBH FH USM, selain mendapatkan reward penambahan anggaran, tentunya lebih utamanya adalah dapat membuka keran akses keadiilan yang seluas-luarnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Ungkap Tri
Bagi Kanwilkumham, pemberian penghargaan bertujuan untuk memotivasi kinerja Organisasi Bantuan Hukum untuk lebih semangat lagi dalam melaksanakan kinerjanya memberikan bantuan hukum. Organisasi bantuan hukum, merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum (equlity before the law). “Bantuan hukum sangat diharapkan bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang sedang berperkara. Mereka tidak tahu harus bagaimana ketika tertimpa permasalahan hukum. Dibenak mereka meyelesaikan perkara hukum memerlukan biaya yang tidak sedikit, sedangkan mereka untuk makan sehari-hari saja susah. Disinilah kami hadir untuk mereka”, Tambahnya.
“Kehadiran Pemerintah untuk masyarakat ini, merupakan wujud pertanggung jawaban dalam rangka memberikan akses keadilan yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum (Equality Before The Law) sebagaimana amanat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Pungkasnya.