Fakultas Hukum USM Selenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Ke-5
Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Ke-5 di Gedung V Lantai 6, Universitas Semarang pada 15 Oktober 2024. Kegiatan Paralegal dibuka Dekan FH-USM, Dr. Amri P. Sihotang, S.S.,, S.H., M.Hum. Menurut Amri, Fakultas Hukum USM sebagai institusi pendidikan menjadi miniatur laboratorium yang memiliki manfaat besar bagi mahasiswa dan khususnya pada paralegal. ”Paralegal adalah seseorang yang secara khusus membantu masyarakat (kaum miskin) dan marjinal, yang karena keterampilan khusus dan memiliki pengetahuan hukum (dasar) serta mampu memberikan pelayanan, pendidikan hukum, dan bimbingan kepada masyarakat,” jelasnya. Dia mengatakan, pelatihan paralegal ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa dan meningkatkan kualifikasi paralegal dalam memberikan bantuan hukum.
Ketua Panitia, Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu sarana penunjang dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia (mahasiswa), paralegal dan mahasiswa khususnya di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Semarang. Kegiatan Paralegal menghadirkan 4 orang Narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing, yaitu: M. Ali Purnomo, S.H., M.H. (Sekretaris DKD Peradi Semarang, Jawa Tengah); Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H., (Pimpinan Pusat Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah); Dr. Ahmad Dwi Nuryanto, S.H., M.H., M.M., (Akademisi FH USM); dan Dr. Agus Saiful Abib, S.H., M.H. (Akademisi FH USM). ”Sasaran peserta dalam kegiatan ini adalah paralegal mahasiswa di dalam dan luar lingkungan Fakultas Hukum Universitas Semarang dengan jumlah peserta secara keseluruhan berjumlah 250 mahasiswa. mahasiswa Fakultas Hukum yang berasal dari luar Universitas Semarang terdiri dari Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Muhammadiyah kupang, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Universitas merdeka Madiun, Universitas Wahid Hasim, UNDARIS, Universitas Darussalam Gontor, UIN Salatiga , IAIN Kudus Dia berharap, melalui kegiatan ini peserta (mahasiswa) memiliki pengetahuan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat (kaum miskin) dan marjinal dalam mengakses keadilan.