DOSEN FH-USM MENJADI NARASUMBER DALAM WEBINAR HUKUM PIDANA NASIONAL
Kontribusi keilmuan sebagai seorang akademisi salah satunya bisa dilakukan melalui peran menjadi Narasumber dalam forum ilmiah. Hal itulah yang dilakukan oleh salah seorang Dosen FH-USM, Ibu Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., dan juga sebagai pengurus Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia / “DIHPA” (Association of Indonesian Lectures of Criminal Law Science). Dalam kegiatan Webinar yang diikuti oleh Dosen Ilmu Hukum Pidana dari berbagai Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, dan seluruh anggota Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) yang mengusung tema “Dilema dan Simalakama Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” tersebut, Ibu Dr. Ratna hadir sebagai satu dari lima Narasumber dengan fokus pada penyampaian materi dengan judul ” PEREMPUAN DALAM PUSARAN KORUPSI: Perspektif Kesetaraan Gender dalam Pemberantasan Korupsi melalui Peran Perempuan. Menurut Dr. Ratna, tema ini dipilih untuk disampaikan dalam forum nasional tersebut, karena tindak pidana korupsi dapat dilihat dari dimensi sosial budaya sehingga gender dan korupsi merupakan masalah yang urgent untuk dibahas dalam isu anti korupsi. Selanjutnya masih menurut Dr. Ratna, Jika dilihat dari perspektif gender, perempuan memiliki peran ganda, yakni peran domestik (sebagai ibu dan istri), dan sekaligus peran publik (sebagai bagian dari komunitas/ organisasi masyarakat maupun profesional). Dalam hal ini, peran perempuan dalam gerakan antikorupsi perlu didorong tidak hanya dalam level mikro keluarganya saja, namun juga di level yang lebih luas yakni di komunitas dan di lingkungan kerjanya. Dalam bagian akhir materinya, Dr. Ratna menyampaikan bahwa isu korupsi membutuhkan pendekatan sosial agar masyarakat khususnya perempuan dapat tersadarkan bahwa isu korupsi amat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Perempuan harus mengetahui bahwa korupsi dapat dicegah dengan bantuan dari perempuan, serta perempuan itu sendiri.