BKBH FH USM SELENGGARAKAN PELATIHAN PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI KELURAHAN PETOMPON
SEMARANG-Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Pemberdayaan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Rabu (15/2/2023)
Pemberdayaan Hukum dilaksanakan dengan mengangkat tema “Pelatihan Tentang Penyelesaian Sengketa Waris dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu Di Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang”. Pemberdayaan dilaksanakan di rumah salah satu warga Petompon Bapak Rizky Sugiharto. Acara ini diikuti oleh 15 warga miskin Kelurahan Petompon. Acara ini berlangsung mulai dari pukul 18.30 WIB hingga selesai.
Pemberdayaan ini dilakukan atas permohonan Lurah Petompon Bapak Mamit Sumitra SH, tertanggal 3 Februari 2023. Menurutnya tema ini sangat cocok karena di masyarakat Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang. Mengingat banyak permasalahan pembagian waris yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga merugikan sebagian ahli waris, dan tak jarang juga berujung permusuhan. Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, maka diselenggarakan pemberdayaan hukum tentang pelatihan pembagian waris ini dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM, ungkap Mamit Sumitra SH.
Narasumber pertama Agus Saiful Abib SH MH mengupas tuntas tentang peraturan pembagian harta waris yang berlaku di Indonesia, hingga penyelesaian sengketa waris. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan, hal ini dapat dilihat banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari peserta tentang kasus-kasus pembagian waris yang menurut mereka sulit, dan sampai saat ini masih terlantar. Dan ternyata kasus tersebut merupakan kasus mereka sendiri. Pelatihan ini menjadi sangat bermanfaat bagi mereka, karena ada wawasan dan skiil terkait pembagian harta waris yang dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan pembagian harta waris yang sedang dialaminya.
Turut hadir Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH yang memberikan materi tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Disampaikan bahwa bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dapat menghubungi langsung ke BKBH FH USM dengan membawa persyaratan diantaranya: identitas pengenal (KTP), Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu. Jelas Dr Tri Mulyani, SPd SH MH
BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk merangkul dan mewujudkan tanggung jawab pemerintah dalam bidang hukum yaitu menjadi jembatan menuju akses keadilan bagi mayarakat yang tidak mampu. Saat ini pemerintah memberikan perhatian penuh dengan menyediakan anggaran bagi masyarakat tidak mampu yang menghadapi permasalahan hukum, sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan dalam proses penegakkan hukum, semua lapisan masyarakat diperlakukan sama di hadapan hukum. Tegas Dr Tri Mulyani, SPd SH MH.