Beranda Hukum Indonesia Gandeng Dosen FH-USM Menjadi Narasumber Webinar
Beranda Hukum Indonesia sebagai salah satu Pusat Pelatihan dan Edukasi seputar hukum, menyelenggarakan Seminar Online (Webinar) secara daring/live melalui Zoom Meeting yang berlangsung pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, Pukul 14.00 – 16.00 WIB.
Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan yang mengangkat tema “TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM KONTEKS PROSTITUSI”
Materi yang disampaikan Dr. Ratna dalam webinar tersebut difokuskan pada tiga bagian / sub materi, yaitu Konstruksi Hukum TPPO dan Tindak Pidana Prostitusi; Prostitusi bagian dari TPPO?; dan bagian akhir dari materi yang disampaikan adalah berkaitan dengan aspek Perlindungan Hukum pada Korban TPPO dalam Konteks Prostitusi. Kegiatan webinar yang merupakan agenda rutin dari Beranda Hukum Indonesia tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Mahasiswa, masyarakat Profesi (Notaris, PPAT, Advokat, Akademisi, Praktisi Hukum) maupun masyarakat umum secara luas berkaitan dengan tema yang diangkat. Kegiatan dalam Webinar tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Yang tidak kalah menarik juga dalam Webinar tersebut adalah ketika terjadi interaksi yang intens antara Dr. Ratna sebagai Narasumber dengan para Peserta. Para peserta asik mempertanyakan persoalan-persoalan yang dihadapi seputar tema yang diangkat, dan tentunya narasumber dengan sigap menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para peserta Webinar.