DOSEN FH USM MENGIKUTI “CALL FOR PAPER ASEAN CONFERENCE ON SEXUAL EXPLOITATION OF CHILDREN (ACOSEC) 2024”
Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang juga adalah sebagai anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), menjadi delegasi sebagai salah satu Pemakalah / Panel Presenter dalam kegiatan Call for Paper ASEAN CONFERENCE ON SEXUAL EXPLOITATION OF CHILDREN (ACOSEC) 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh ECPAT Indonesia dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, ECPAT International, Pusat Studi dan Perlindungan Anak, dan Yayasan OUR Indonesia, dengan bertempat di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Denpasar – Bali dan berlangsung selama 2 hari (rabu – kamis / 7 – 8 Agustus 2024).
Adapun artikel yang disampaikan oleh Dr. Ratna mengusung tema tentang “Criminal Policy on Command Efforts Crime of Child Sexual Exploitation: Renewal Policy Perspective”, yang ditulis bersama Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H. Dalam makalah yang disampaikan secara panel, Dr. Ratna menyampaikan, bahwa tindak pidana eksploitasi seksual anak dalam kajian kebijakan kriminal melalui upaya penal terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, UU PTPPO, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya kebijakan kriminal melalui upaya penal terhadap penanggulangan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dalam perspektif kebijakan pembaruan hukum pidana dapat merujuk pada berbagai pasal yang sudah dirumuskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu pada tahun 2026.
Bagian akhir dari penyampaian makalahnya, Dr. Ratna menggarisbawahi bahwa pada tataran implementasi penanggulangan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di Indonesia, pemerintah perlu melibatkan banyak pihak untuk membantu tercapainya tujuan tersebut. Diperlukan juga kerjasama antar Lembaga Kementerian Indonesia, seperti Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak (KPPPA) yang bekerja sama dengan beberapa lembaga Indonesia lainnya seperti KPAI, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.