DOSEN FH USM MENGIKUTI LOKAKARYA “PEMUTAKHIRAN BAHAN KAJIAN MATA KULIAH LINGKUP HUKUM PIDANA BERDASARKAN KUHP NASIONAL” DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang juga adalah sebagai anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), mengikuti LOKAKARYA terkait “Pemutakhiran Bahan Kajian Mata Kuliah Lingkup Hukum Pidana berdasarkan KUHP Nasional”. Kegiatan yang merupakan kerja sama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) dengan Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berlangsung pada hari Jumat-Sabtu/ tanggal 24 – 25 November 2023, bertempat di lantai 6, Auditorium Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh dosen di kompartemen hukum pidana dan juga sejumlah 80 orang perwakilan dosen hukum pidana dan anggota ASPERHUPIKI dari PTN maupun PTS seluruh Indonesia, memiliki tujuan penyelenggaraan sebagaimana sambutan yang disampaikan oleh Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua Umum ASPERHUPIKI) adalah “Melakukan pembaruan terhadap bahan kajian mata kuliah Hukum Pidana dan Tindak Pidana dalam KUHP berdasarkan KUHP Nasional sekaligus melakukan pembaruan terhadap metode pembelajaran mata kuliah Hukum Pidana dan Tindak Pidana dalam KUHP berdasarkan KUHP Nasional.
Adapun penyelenggaraan kegiatan yang diikuti oleh Dr. Ratna sebagai Peserta dalam kegiatan ini dikemas dalam tiga bentuk kegiatan, yaitu:
- Seminar Pembaruan Bahan Kajian Mata Kuliah Hukum Pidana dan Tindak Pidana dalam KUHP berdasarkan KUHP Nasional;
- Workshop Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah Hukum Pidana dan Tindak Pidana dalam KUHP berdasarkan KUHP Nasional; dan
- Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI).