Perwakilan Dosen Fakultas Hukum mengikuti kegiatan 6th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2023, di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang, tanggal 12 Oktober 2023.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang, Dr. Dian Septiandani, S.H., M.H. mempresentasikan artikel dengan judul “Study of Regulations Regarding Criminal Acts in Polygamous Marriages Within the Framework of Protection for Women”. pada kegiatan 6th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2023, di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang, tanggal 12 Oktober 2023. Paparannya menyampaikan mengenai peraturan mengenai tindak pidana dalam perkawinan poligami dalam kerangka perlindungan terhadap perempuan. Suami yang tidak memenuhi aturan dalam perkawinan, maka dapat terkena pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana seseorang dapat dipidana apabila mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; dan barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. (Pasal 279 KUHP), serta mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah. (Pasal 280 KUHP).