PEDULI MASYARAKAT KURANG MAMPU BKBH FH USM BEKERJASAMA DENGAN PEMKAB SEMARANG SELENGGARAKAN PENYULUHAN HUKUM
SEMARANG- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Desa Branjang Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah. Rabu (30/08/2023)
Penyuluhan Hukum dilaksanakan dengan mengangkat tema “Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Waris dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu Pemerintah di Desa Branjang Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang”. Penyuluhan dilaksanakan di Balai Desa Branjang. Acara ini diikuti oleh 30 warga miskin Desa Branjang Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Acara ini dihadiri pula Bapak Wisnu Prima Anggoro, SH perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Semarang. Acara ini berlangsung mulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Penyuluhan ini dilakukan atas permohonan pihak Desa Branjang, Suhardi SE. Menurutnya tema ini sangat cocok karena di masyarakat Desa Branjang terdapat permasalahan-permasalahan hukum terkait dengan sengketa waris. Guna memberikan pencerahan hukum bagi warga masyarakatnya, maka diselenggarakan penyuluhan dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM, ungkap Suhardi, SE.
Acara dibuka Sekretaris Desa Branjang Bapak Margiyono,
Hadir sebagai Narasumber Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH yang berkenan membawakan tema “Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Dalam paparannya Dr Tri Mulyani, SPd SH MH, menyampaikan bahwa negara hadir memenuhi kewajibannya kepada masyarakat salah satunya dalam bidang hukum yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dengan memberikan bantuan hukum gratis.
Selanjutnya persyaratan mendapatkan bantuan hukum gratis sangat mudah sekali, cukup membuat permohonan bantuan hukum, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh Kepala Desa, ungkap Dr Tri Mulyani, SPd SH MH
Tanggung jawab pemerintah ini merupakan amanat konstitusi negara yaitu Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum). Tidak hanya orang yang mampu yang dapat mengakses keadilan, masyarakat yang tidak mampu pun sekarang dapat mengakses keadilan. Negara berusaha menghapus stigma yang melekat di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua di hadapan hukum sama. Tegas Dr Tri Mulyani, SPd SH MH.
Turut hadir sebagai Narasumber dalam acara penyuluhan ini yaitu Bapak Agus Saiful Abib, SH MH yang membawakan materi bertema “Sosialisasi penyelesaian Sengketa Waris”. Di Desa Branjang sebagaimana disampaikan Bapak Kepala Desa Branjang Suhardi, SE sangat banyak permasalahan sengketa waris yang berlarut-larut tak kunjung selesai.
Bahkan sengketa waris yang dihadapi masyarakat Desa Branjang sangat bervariasi, yang kadang kala sering menyebabkan perangkat desa bingung juga untuk memberikan solusi, mengingat pemahaman mereka mengenai hukum kewarisan juga terbatas. Dengan adanya sosialisasi mengenai Hukum Kewarisan ini dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga masyarakat Desa Branjang sekaligus para perangkat Desa Branjang. Ungkap Suhardi, SE.