Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Penggaron Lor tentang Aspek Hukum KDRT
Masyarakat Penggaron Lor mendapatkan ilmu baru mengenai aspek hukum tentang KDRT dan perkawinan dini. Tim FH USM yang terdiri atas Muhammad Iftar Aryaputra, S.H., M.H., B. Rini Heryanti, S.H., M.H., Tumanda Tamba, S.P., S.H., M.H., M.Kn., dan Aista Wisnu Putra, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum mengenai dua hal pokok, yaitu tentang aspek hukum KDRT dan perkawinan dini.
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh tim pengabdian, didapatkan fakta bahwa angka perkawinan dini di Penggaron Lor cukup banyak, oleh karena itu masyarakat sangat membutuhkan wawasan mengenai aspek hukum dari perkawinan dini. Karena dari perkawinan dini tersebut, ada potensi untuk terjadinya KDRT, terang Sri Hartati, S.Sos., Lurah Penggaron Lor.
Kegiatan diikuti oleh 25 peserta dari warga Penggaron Lor. Kegiatan ini diikuti dengan sangat antusias oleh warga. Ditambahkan oleh Sri Hartati, S.Sos., masyarakat Penggaron Lor butuh ha-hal seperti ini. Agar masyarakat dapat menghindari dampak buruk dari perkawinan dini, yang diantaranya adalah stunting dan KDRT.