BKBH FH USM SELENGGARAKAN PELATIHAN PEMBUATAN PERJANJIAN
SEMARANG-Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Pemberdayaan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kamis (16/2/2023)
Pemberdayaan Hukum dilaksanakan dengan mengangkat tema “Pelatihan Pembuatan Perjanjian dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu Di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang”. Pemberdayaan dilaksanakan di Balai Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Acara ini diikuti oleh 15 warga miskin Kelurahan Terboyo Kulon. Acara ini berlangsung mulai dari pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Pemberdayaan ini dilakukan atas permohonan Lurah Terboyo Kulon Bapak Bambang Bagyo Soehardiyanto SH, tertanggal 14 Februari 2023. Menurutnya tema ini sangat cocok karena di masyarakat Kelurahan Terboyo Kulon. Mengingat banyak masyarakat yang hanya asal membuat surat perjanjian karena ketidak paham mereka, yang berakibat surat perjanjian tersebut tidak sah.
Selanjutnya bagaimana caranya membuat suatu surat perjanjian yang benar, yang kelak nantinya mempunyai kekuatan hukum pembuktian. Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, maka diselenggarakan pemberdayaan hukum tentang pelatihan pembuatan surat perjanjian ini dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM, ungkap Bambang Bagyo Soehardiyanto SH.
Agus Saiful Abib SH MH selaku narasumber memaparkan tentang peraturan yang dijadikan dasar hukum pennyusunan surat perjanjian. Selain itu disampaikan pula syarat sah nya suatu perjanjian. Pemaparan dari narasumber membuat para peserta bersemangat menyimak dan mengikuti kegiatan. Hal ini nampak dari berbagai tanggapan dari peserta tentang pengalaman mereka membuat perjanjian yang ternyata tidak memenuhi syarat sah nya perjanjian. Pelatihan ini menjadi sangat bermanfaat bagi mereka, karena ada wawasan dan skiil yang mereka dapatakan terkait pembuatan surat perjanjian kelak dikemudian hari.
Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH turut hadir dalam kegiatan yang memberikan materi tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Bantuan hukum yang dimaksudkan di sini adalah bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan diberikan secara gratis atau cuma-Cuma, karena semua anggaran sudah menjadi tanggung jawab daripada pemerintah. BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk berjalan menuju akses keadilan bagi mayarakat yang tidak mampu, dalam bidang hukum.
Masyarakat yang tidak mampu dapat menikmati fasilitas pemerintah untuk menyelesaikan permasalahannya di bidang hukum baik melalui jalur peradilan maupun di luar peradilan tanpa pembedaan dan tanpa mengeluarkan biaya sama sekali hingga permasalahannya tuntas. Semua diperlakukan sama di hadapan hukum. Ungkap Dr Tri Mulyani, SPd SH MH
Disampaikan pula bahwa bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dapat menghubungi langsung ke BKBH FH USM dengan membawa persyaratan diantaranya: identitas pengenal (KTP), Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu. Kami dengan tangan terbuka bersedia untuk membantu dan mendampingi semua permasalahan hukum, kecuali terorisme, narkoba, waris, gono-gini dan korupsi. Jelas Dr Tri Mulyani, SPd SH MH