
KETUA BKBH FH USM BEDAH PERDA KABUPATEN JEPARA REKOMENDASIKAN PEMISAHAN PENGATURAN ANTARA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN
SEMARANG- Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) Dr Tri Mulyani SPd SH MH, hadir sebagai Narasumber dalam Kajian Peraturan Perundang-Undangan “Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan”, yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara di Hotel Griya Persada Jl. Gintungan Utara No. 77, Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang (26/1/2023).
Menurut Dr Tri Mulyani SPd SH MH, usaha Tani dan Nelayan merupakan 2 (dua) usaha yang berbeda. Usaha tani dilakukan oleh Petani. Petani itu sendiri adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau perikanan. Sedangkan usaha yang dilakukan oleh Nelayan adalah menangkap ikan.
Permasalahan yang muncul dalam usaha tani yang dilakukan oleh Petani akan berbeda dengan permasalahan nelayan ketika menangkap ikan. Dengan demikian antara Petani dan Nelayan mempunyai kebutuhan yang berbeda untuk mengatasi permasalahan mereka masing-masing. Filosfi itulah yang mendorong untuk merekomendasikan pemisahan Perda. Ungkap Dr Tri Mulyani SPd SH MH
Dr Tri Mulyani SPd SH MH juga merekomendasikan adanya perlindungan terhadap Petani dan Nelayan dalam bentuk bantuan hukum. Hal ini menjadi penting mengingat siapa saja dapat berhadapan dengan permasalahan hukum tak terkecuali Petani dan Nelayan. Hal ini merupakan suatu akses keadilan yang merupakan wujud tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat. Tambah Dr Tri Mulyani SPd SH MH
Ada 1 (satu) hal lagi yang tak kalah penting, bahwa Dr Tri Mulyani SPd SH MH merekomendasikan di dalam Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan, dalam ketentuan penutup dilengkapi dengan ketentuan sanksi. Sanksi bagi seseorang yang melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan dalam Perda, sehingga menjadikan efek jera bagi pelaku dan karenanya Perda ini mempunya daya ikat yang memaksa. Pungkas Dr Tri Mulyani SPd SH MH