
BKBH FH USM – KEMENKUMHAM JATENG Jalin Kerjasama
SEMARANG- Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menjalin kerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam bidang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin dan/atau Tidak Mampu di Jawa Tengah. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk Tahun Anggaran 2023 antara kedua belah pihak di Aula Kresna Basudewa Lantai III Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Jl Dr Cipto No. 64 Semarang, Rabu (25/01/2023).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Ketua BKBH Fakultas Hukum USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah A Yuspahruddin.
Dr Tri Mulyani SPd SH MH menyampaikan bahwa kerjasama ini sangat strategis, penting dan menguntungkan kedua belah pihak.
“Kerjasama ini sangat strategis, penting dan menguntungkan kedua belah pihak, bagi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, BKBH Fakultas Hukum USM merupakan partner yang diberikan kepercayaan untuk melaksanakan program pemerintahan dan kesejahteraan rakyat berupa bantuan hukum litigasi dan non litigasi bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang berperkara di wilayah hukum Jawa Tengah, sedangkan bagi BKBH Fakultas Hukum USM, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah adalah pemberi suport yang memfasilitasi anggaran bantuan hukum”, ungkap Dr Tri Mulyani SPd SH MH.
“Bantuan hukum sangat diharapkan bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang sedang berperkara. Mereka tidak tahu harus bagaimana ketika tertimpa permasalahan hukum. Dibenak mereka meyelesaikan perkara hukum memerlukan biaya yang tidak sedikit, sedangkan mereka untuk makan sehari-hari saja susah. Disinilah kami hadir untuk mereka”, Tambahnya.
“Kehadiran Pemerintah untuk masyarakat ini, merupakan wujud pertanggung jawaban dalam rangka memberikan akses keadilan yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum (Equality Before The Law) sebagaimana amanat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Pungkasnya.