BKBH FH USM SELENGGARAKAN PENYULUHAN HUKUM DI KELURAHAN BAWEN
SEMARANG- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) selenggarakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Turut hadir dalam acara adalah Babinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bawen. Rabu, (7/12/2022). Kegiatan tersebut mengambil tema ”Peningkatan Pemahaman Hukum Pencegahan Perkawinan Usia Dini Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang”. Tema ini sengaja diangkat, mengingat di Kelurahan Bawen angka pernikahan dini sangat besar dibanding dengan kelurahan-kelurahan lain di Kabupaten Semarang. Hadir sebagai narasumber Agus Saiful Abib SH MH yang menyampaikan materi tentang Perkawinan Dini. Selanjutnya, dalam paparan disampaikan bahwa penyuluhan ini menjadi penting karena dampak dari pernikahan dini sangat besar sekali. Mulai dari gagalnya rumah tangga yang berujung perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ungkap Agus Saiful Abib SH MH
Dengan mengetahui dampak negatif dari pernikahan dini, maka harapan Pemerintah Kabupaten Semarang, angka pernikahan dini akan menurun bahkan tidak ada. Dan apabila sudah terlanjur terjadi dan membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu mereka. Tambah Agus Saiful Abib SH MH. Dalam kegiatan Penyuluhan ini hadir memberikan sambutan Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa BKBH FH USM bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekda Kota Semarang dalam hal penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Wilayah Kabupaten Semarang.
Syarat-syarat bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, Cukup dengan Surat Permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan. Ungkap Dr Tri Mulyani SPd SH MH. Selanjutnya dijelaskan pula mengenai hak dan kewajiban bagi masyarakat yang perkaranya sedang ditangani. Semuanya gratis tidak dipungut biaya serupiahpun, karena anggaran sudah disiapkan oleh pemerintah sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat. Imbuh Dr Tri Mulyani SPd SH MH. “Saya berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat akan semakin mempunyai kesadaran hukum, terlebih dalam hal pernikahan dini, yang mana sangat merusak masa depan anak”, ujar Dr Tri Mulyani SPd SH MH