BKBH FH USM SELENGGARAKAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA, HUKUM WARIS DAN KDRT DI KELURAHAN KRAMAS
SEMARANG- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) selenggarakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh masyarakat yang kurang mampu sebbanyak 30 peserta. Turut hadir dalam acara, adalah Babinsa, Babinkamtibmas, dan Polinmas. Rabu, (29/11/2022). Kegiatan penyuluhan mengambil tema ”Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Hukum Waris dan Kekerasan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Kramas Kecamatan Tembalang Kota Semarang ”. Acara dibuka dengan khidmat oleh Lurah Kramas Bapak Sulistyo, SE. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan penyuluhan-penyuluhan seperti ini sangat dinantikan, karena untuk memberikan edukasi masalah hukum bagi warganya. Hadir dalam penyuluhan sebagai narasumber Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH, yang membawakan materi “Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu”. Dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk saat ini akses keadilan bisa dinikmati tidak hanya untuk masyarakat yang mampu saja, namun masyarakat yang kurang mampu juga dapat menikmati akses keadilan. Bahkan sekarang masyarakat yang kurang mampu diberikan bantuan hukum gratis tanpa mengeluarkan uang serupiahpun.
Selanjutnya, mengenai biaya perkara sudah ditanggung oleh pemerintah. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat untuk mengimplementasikan Equality Befoe The Law, persamaan di hadapan hukum. Persyaratan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Cukup dengan Surat Permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan. Tambah Dr. Tri Mulyani S.Pd., S.H., M.H. Turut hadir mengisi acara Bapak Agus Saiful Abib SH MH, yang membawakan materi “Pentingnya Pemahaman Masyarakat Kramas Mengenai Hukum Waris”. Dalam paparannya Bapak Agus Saiful Abib SH MH menyampaikan bahwa mengenal hukum kewarisan adalah sangat urgen, karena mengenai pembagian waris sering terjadi perpecahan dalam keluarga. Banyak terjadi perang cekcok atau konflik dengan saudara, akibat pembagian harta waris. Banyak fenomena terjadi aksi kriminal seperti pembunuhan yang disebabkan pembagian harta waris. Maka penting kiranya memberikan pemahaman mengenai pembagian waris kepada masyarakat. Tambah Agus. Selanjutnya, turut hadir juga mengisi acara Ibu Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, yang membawakan materi “Aspek Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Dalam paparannya menyampaikan bahwa korban KDRT semakin hari semakin meningkat, dan kebanyakan korbanya perempuan dan anak, sehingga kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum KDRT bagi mereka. Dengan mengetahui hak-haknya, maka perempuan dan anak akan terlindungi, dan apabila membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu mereka. Kegiatan penyuluhan mendapat respons sangat positif dari peserta, hal ini nampak pada antusias peserta dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan dan sharing terkait dengan permasalahan hukum. Dr. Tri Mulyani S.Pd., S.H., M.H. menyampaikan bahwa dengan adanya penyuluhan hukum ini “Saya berharap, masyarakat akan semakin mempunyai kesadaran hukum sehingga mampu memproteksi diri sendiri dan masyarakat di lingkungan sekitarnya”, ujarnya.