BKBH FH USM SELENGGARAKAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA DAN PENYELESAIAN MASALAH TIPIRING DENGAN MEDIASI DI KELURAHAN GENUKSARI
SEMARANG- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) selenggarakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk Kota Semarang. Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh masyarakat yang kurang mampu sebanyak 30 peserta. Turut hadir dalam acara, adalah Babinsa dan Babinkamtibmas, Kamis (30/11/2022). Kegiatan penyuluhan mengambil tema ”Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, dan Penyelesaian Masalah Tindak Pidana Ringan Dengan Mediasi di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk Kota Semarang ”. Kegiatan penyuluhan menghadirkan Ibu Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, sebagai narasumber untuk membawakan materi “Penyelesaian Masalah Tindak Pidana Ringan Dengan Mediasi di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk Kota Semarang”.
Dalam paparannya menyampaikan bahwa tindak pidana ringan seperti pencurian, penggelapan, perkelahian. Bahkan kasus KDRT saat ini juga disarankan untuk diselesaikan dengan mediasi. Angka KDRT semakin hari semakin meningkat, dan kebanyakan korbanya perempuan dan anak, sehingga kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum KDRT bagi masyarakat Kelurahan Genuksari. Dengan mengetahui hak-haknya, maka perempuan dan anak akan terlindungi, dan apabila membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu mereka. Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH, berkenan hadir sekaligus menyampaikan materi “Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu”. Dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk saat ini akses keadilan bisa dinikmati tidak hanya untuk masyarakat yang mampu saja, namun masyarakat yang kurang mampu juga dapat menikmati akses keadilan. Bahkan sekarang masyarakat yang kurang mampu diberikan bantuan hukum gratis tanpa mengeluarkan uang serupiahpun.
Selanjutnya, mengenai biaya perkara sudah ditanggung oleh pemerintah. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat untuk mengimplementasikan Equality Befoe The Law, persamaan di hadapan hukum. Persyaratan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Cukup dengan Surat Permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan. Tambah Dr Tri Mulyani SPd SH MH.
Dr Tri Mulyani SPd SH MH menyampaikan bahwa dengan adanya penyuluhan hukum ini “Saya berharap, masyarakat akan semakin mempunyai kesadaran hukum sehingga mampu memproteksi diri sendiri dan masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan terhindar dari segala bentuk kejahatan dan permasalahan hukum”, ujarnya.