Jelang Pengesahan RKUHP, Dua orang Dosen FH-USM mengikuti “SEMINAR HUKUM NASIONAL, CALL FOR PAPERS DAN RAPAT KOORDINASI NASIONAL MAHUPIKI TAHUN 2022”
Lebih dari 140 orang akademisi dan praktisi hukum pidana dan kriminologi dari berbagai kampus di Indonesia yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menghadiri Seminar Hukum Nasional dan call for papers pada tanggal 23-26 November 2022 di Malang.
Adapun dua orang Dosen FH-USM yang berkontribusi dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Ani Triwati, S.H., M.H. (Pengurus DPD MAHUPIKI Provinsi Jawa Tengah) dan Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H. (Anggota MAHUPIKI). Menurut Dr. Ani Triwati, S.H., M.H., “Kegiatan yang diselenggarakan secara bersama oleh Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB), MAHUPIKI, dan Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) dengan tema MEMBANGUN HUKUM PIDANA DALAM NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS bertujuan untuk: mengetahui dan menemukan bentuk hukum pidana nasional yang berbasis demokrasi, ajang diskusi untuk menemukan sebuah model pengaturan pemidanaan yang memiliki karakter humanistik, dan mendorong aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan humanis dalam pembentukan hukum pidana nasional”.
Selanjutnya ditambahkan oleh Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., bahwa “selain untuk membahas permasalahan pembentukan RKUHP secara akademik berdasarkan kajian yang mendalam dan obyektif, kegiatan yang dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan ini adalah juga untuk memperkuat peran akademisi dan praktisi hukum pidana dan Kriminologi dalam mengawal pembangunan hukum pidana berdasarkan prinsip negara hukum yang demokratis”.