Subaidah Ratna raih gelar Doktor
Semarang, 3 September 2022, Dosen Ilmu Hukum Universitas Semarang (USM), Subaidah Ratna Juita, S.H.,M.H., meraih gelar doktoral di Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula). Pengukuhan gelar ini dilakukan dalam sidang promosi doktoral yang digelar secara terbuka.
Dalam disertasinya, ia mengungkapkan regulasi hukum pidana positif yang ada dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum bisa digunakan untuk mengenakan pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini, ketentuannya bersifat parsial dan diskriminatif, sehingga menjadi faktor kriminogen berkembangnya jenis kejahatan.
Pada sidang promosi doktoral tersebut dihadiri pula oleh Wakil Rektor I USM Prof. Dr. Ir. Sri Budi Wahyuningsih, M.P; Perwakilan dari Yayasan Alumni Universitas Diponegoro Semarang yaitu: Sekretaris Dian Indriana Trilestari, S.E., M.Si., AK, CA; Bendahara Dewi Tuti Muryati, S.H., M.H., Wakil Bendahara Ir. Sudjatinah, M.Si, dan Struktural Fakultas Hukum Universitas Semarang turut hadir dalam memberikan dukungan dalam sidang promosi doktoral tersebut.
”Kami berharap, dengan gelar doktor yang disandang Subaidah Ratna Juita, dapat bermanfaat dalam membesarkan Program Studi Ilmu Hukum,” ujar Sri Budi Wahyuningsih.