BKBH FH USM SELENGGARAKAN PENYULUHAN HUKUM DI KELURAHAN DI PEDURUNGAN LOR SEMARANG
SEMARANG – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) selenggarakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Rabu, (23/11/2022).
Kegiatan tersebut mengambil tema”Peningkatan Pemahaman Aspek Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang”.
Kegiatan Penyuluhan hadir sebagai narasumber Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH. Dalam paparannya menyampaikan bahwa korban KDRT semakin hari semakin meningkat, dan kebanyakan korbanya perempuan dan anak, sehingga kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum KDRT bagi mereka. Dengan mengetahui hak-haknya, maka perempuan dan anak akan terlindungi, dan apabila membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu mereka.
“Saya berharap, masyarakat akan semakin mempunyai kesadaran hukum sehingga mampu memproteksi diri sendiri dan masyarakat di lingkungan sekitarnya”, ujarnya.
Turut hadir mengisi acara Bapak Agus Saiful Abib SH MH, yang membawakan materi “Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu”. Dalam paparannya Bapak Agus Saiful Abib SH MH menyammpaikan terkait syarat-syarat bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Cukup dengan Surat Permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
Selanjutnya dijelaskan pula mengenai hak dan kewajiban bagi masyarakat yang perkaranya sedang ditangani. Semuanya gratis tidak dipungut biaya serupiahpun, karena anggaran sudah disiapkan oleh pemerintah sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat. Imbuh Agus Saiful Abib SH MH
Kegiatan penyuluhan mendapat respons sangat positif dari peserta, hal ini nampak pada antusias peserta dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan dan sharing terkait dengan permasalahan hukum.