BKBH FH USM SELENGGARAKAN PENYULUHAN HUKUM DI KELURAHAN GEDANGANAK
SEMARANG- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) selenggarakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Rabu, (7/12/2022). Kegiatan tersebut mengambil tema ”Peningkatan Pemahaman Aspek Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang”. Hadir sebagai narasumber Dr Ratna Juita Subaidah SH MH yang menyampaikan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selanjutnya, dalam paparan disampaikan bahwa korban KDRT semakin hari semakin meningkat, dan kebanyakan korbanya perempuan dan anak, sehingga kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum KDRT bagi mereka. Ungkap Ratna.
Dengan mengetahui hak-haknya, maka perempuan dan anak akan terlindungi, dan apabila membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu mereka. Tambah Ratna. Dalam kegiatan Penyuluhan ini hadir memberikan sambutan Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa BKBH FH USM bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekda Kota Semarang dalam hal penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Wilayah Kabupaten Semarang. Syarat-syarat bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, Cukup dengan Surat Permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan. Ungkap Dr Tri Mulyani SPd SH MH. Selanjutnya dijelaskan pula mengenai hak dan kewajiban bagi masyarakat yang perkaranya sedang ditangani. Semuanya gratis tidak dipungut biaya serupiahpun, karena anggaran sudah disiapkan oleh pemerintah sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat. Imbuh Dr Tri Mulyani SPd SH MH. Kegiatan penyuluhan mendapat respons sangat positif dari peserta, hal ini nampak pada antusias peserta dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan dan sharing terkait dengan permasalahan hukum yang mereka alami. “Saya berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat akan semakin mempunyai kesadaran hukum, mampu menjadi Polisi bagi diri sendiri, sehingga terhindar dari berbagai permasalahan hukum”, ujar Dr Tri Mulyani SPd SH MH